Kabarfaktanews.com – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk pekerja swasta yang memenuhi kriteria. BSU sebesar Rp600.000 ini mulai dicairkan sejak 3 Juli 2025 secara bertahap melalui Kantor Pos, khusus bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara.
Namun perlu digarisbawahi, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri tidak berhak menerima BSU. Proses pencairan juga tidak dapat diwakilkan, penerima harus datang langsung dengan dokumen asli.
BSU Juni–Juli 2025: Cair Sekaligus Rp600.000
Bantuan ini diberikan untuk bulan Juni dan Juli 2025, masing-masing sebesar Rp300.000 dan dicairkan sekaligus. Bantuan ditujukan untuk pekerja yang aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi kriteria tertentu.
Siapa yang Tidak Berhak Menerima BSU?
Berdasarkan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, berikut kelompok yang dikecualikan dari penerima BSU:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Anggota TNI/Polri
Penerima bantuan sosial lain dari pemerintah yang datanya sudah tercatat dalam DTKS
Pekerja yang tidak aktif dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan
📌 Tujuan dari pembatasan ini adalah agar BSU tepat sasaran kepada pekerja rentan dan sektor swasta yang tidak ter-cover bantuan lain.
Syarat Penerima dan Cara Cek Status
Pekerja dapat mengecek status penerima BSU melalui:
1. Aplikasi Pospay (PT Pos Indonesia)
Klik ikon “i” → Pilih logo Kemnaker
Masukkan data: NIK, nama, tanggal lahir, nomor HP
Upload foto e-KTP
Jika lolos, akan muncul QR Code
2. Website resmi:
Syarat dan Prosedur Ambil BSU di Kantor Pos
Dokumen yang harus dibawa:
e-KTP asli dan fotokopi
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
QR Code dari aplikasi Pospay / atau surat pemberitahuan resmi
Nomor HP aktif yang terdaftar
Catatan penting: Tidak bisa diwakilkan. Hanya penerima yang bersangkutan yang bisa mengambil bantuan dengan dokumen asli.
Prosedur pencairan:
1. Kunjungi Kantor Pos terdekat
2. Ambil antrean layanan BSU
3. Serahkan dokumen dan tunjukkan QR Code
4. Petugas memverifikasi data → Dana diserahkan secara tunai atau melalui Pos Giro
Hati-Hati Penipuan dan Calo
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa seluruh proses pencairan BSU:
100% gratis
Tidak perlu membayar apapun
Hanya bisa diproses lewat jalur resmi (aplikasi Pospay, Kantor Pos, dan situs Kemnaker)
Kapan Batas Pencairan?
BSU mulai bisa dicairkan sejak 3 Juli 2025. Meski belum diumumkan batas akhirnya, masyarakat dihimbau tidak menunda pencairan agar tidak terjadi antrean panjang di Kantor Pos.
Ringkasan
![]() |
Sumber tribu |