KABAR FAKTA

BSU Rp600 Ribu Tahap I & II Mulai Cair Lewat Kantor Pos, Tak Bisa Diwakilkan! PNS dan TNI/Polri Tidak Termasuk Penerima


Kabarfaktanews.comPemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk pekerja swasta yang memenuhi kriteria. BSU sebesar Rp600.000 ini mulai dicairkan sejak 3 Juli 2025 secara bertahap melalui Kantor Pos, khusus bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara.

Namun perlu digarisbawahi, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri tidak berhak menerima BSU. Proses pencairan juga tidak dapat diwakilkan, penerima harus datang langsung dengan dokumen asli.

BSU Juni–Juli 2025: Cair Sekaligus Rp600.000

Bantuan ini diberikan untuk bulan Juni dan Juli 2025, masing-masing sebesar Rp300.000 dan dicairkan sekaligus. Bantuan ditujukan untuk pekerja yang aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi kriteria tertentu.

 Siapa yang Tidak Berhak Menerima BSU?

Berdasarkan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, berikut kelompok yang dikecualikan dari penerima BSU:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Anggota TNI/Polri

Penerima bantuan sosial lain dari pemerintah yang datanya sudah tercatat dalam DTKS

Pekerja yang tidak aktif dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan

📌 Tujuan dari pembatasan ini adalah agar BSU tepat sasaran kepada pekerja rentan dan sektor swasta yang tidak ter-cover bantuan lain.

 Syarat Penerima dan Cara Cek Status

Pekerja dapat mengecek status penerima BSU melalui:

1. Aplikasi Pospay (PT Pos Indonesia)

Klik ikon “i” → Pilih logo Kemnaker

Masukkan data: NIK, nama, tanggal lahir, nomor HP

Upload foto e-KTP

Jika lolos, akan muncul QR Code

2. Website resmi:



Syarat dan Prosedur Ambil BSU di Kantor Pos

Dokumen yang harus dibawa:

e-KTP asli dan fotokopi

Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

QR Code dari aplikasi Pospay / atau surat pemberitahuan resmi

Nomor HP aktif yang terdaftar

Catatan penting: Tidak bisa diwakilkan. Hanya penerima yang bersangkutan yang bisa mengambil bantuan dengan dokumen asli.

Prosedur pencairan:

1. Kunjungi Kantor Pos terdekat

2. Ambil antrean layanan BSU

3. Serahkan dokumen dan tunjukkan QR Code

4. Petugas memverifikasi data → Dana diserahkan secara tunai atau melalui Pos Giro

Hati-Hati Penipuan dan Calo

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa seluruh proses pencairan BSU:

100% gratis

Tidak perlu membayar apapun

Hanya bisa diproses lewat jalur resmi (aplikasi Pospay, Kantor Pos, dan situs Kemnaker)

Kapan Batas Pencairan?

BSU mulai bisa dicairkan sejak 3 Juli 2025. Meski belum diumumkan batas akhirnya, masyarakat dihimbau tidak menunda pencairan agar tidak terjadi antrean panjang di Kantor Pos.

Ringkasan


Sumber tribu
( it ) 

© Copyright 2025 - KABAR FAKTA NEWS.COM