KABAR FAKTA

Kode Etik

 BADAN HUKUM

Portal berita kabarFaktaNews.com berada di bawah naungan 

 yang berkedudukan di Kabupaten Batu Bara. Perseroan ini didirikan berdasarkan Akta Nomor ..  di hadapan Andi ..... Notaris di Kabupaten Batu Bara. Akta tersebut telah disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
Nomor AHU-....... Tahun 2025

KREDIBEL DAN BERPENGARUH

Dalam peta industri media massa online nasional, kabarFaktaNews.com tampil kepermukaan sebagai media massa online yang menerapkan prinsip-prinsip jurnalistik, independen, dan investigatif. Dalam eksistensi, kabarFaktaNews.com berupaya memadukan dua pendekatan penting dalam bisnis media massa online, yakni, produk jurnalisme yang bermutu dan traffic kunjungan pembaca. Artinya adalah penekanan terhadap mutu produk jurnalistik yang dihasilkan akan berkorelasi positif dengan tingkat kepercayaan dan kunjungan pembaca ke dalam situs.
Konsekuensi dari dua pendekatan yang dimaksud, antara lain dengan memberdayakan sumber daya manusia yang berkualitas, baik dalam bidang keredaksian (wartawan), hukum (advokat dan paralegal) maupun praktisi di bidang kampanye digital dan internet.

Dalam aspek keluasan jaringan kerja, kabarFaktaNews.com memiliki jaringan diantara para praktisi hukum dan politik seperti kalangan pejabat negara, politisi, penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan advokat), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) termasuk kalangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), akademisi hukum dan politik (mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik), lembaga riset hukum dan politik, Notaris, dan para konsultan hukum/direktorat legal perusahaan.

Mekanisme Ralat, Koreksi, Revisi, dan Hak Jawab kabarFaktaNews.com

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh kabarFaktaNews.com dilakukan melalui pengiriman surat elektronik ke: gmail... dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.

Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat serta tautan dari artikel.

Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi di redaksi kabarFaktaNews.com adalah:

1. Ralat judul;

2. Revisi informasi;

3. Revisi isi artikel;

4. Menghilangkan beberapa sumber;

5. Ralat atribusi / nama/ dsb;

6. Hak jawab;

7. Mekanisme via Dewan Pers.


© Copyright 2025 - KABAR FAKTA NEWS.COM