Penyaluran dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, SE, M.AP, bersama Ketua Baznas Batu Bara, Ustadz Jum’ah Haidirsyah, serta Kepala Desa Sumber Tani.
Zakat Petani, Modal Sosial dan Ekonomi
Dalam sambutannya, Wabup Syafrizal menyampaikan apresiasi atas inisiatif kelompok tani yang menyalurkan zakat mal dari hasil pertanian secara langsung melalui Baznas.
“Saya mengapresiasi Baznas Batu Bara dan Kelompok Tani Desa Sumber Tani yang telah menunjukkan praktik pengelolaan zakat yang baik. Ini adalah contoh nyata bagaimana zakat bisa menjadi kekuatan ekonomi umat,” ujarnya.
Ia berharap langkah ini bisa menjadi inspirasi bagi kelompok tani lain di Kabupaten Batu Bara, karena zakat memiliki potensi besar dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
Tiga Kelompok Tani Salurkan Zakat
Adapun zakat mal yang disalurkan berasal dari tiga kelompok tani, yaitu:
Kelompok Tani Al-Ikhlas: Rp29.610.000
Kelompok Tani Maju Bersama: Rp11.561.000
Kelompok Tani Al-Jamik: Rp5.000.000
Total keseluruhan mencapai Rp46.171.000. Dana ini disalurkan dalam bentuk bantuan beras 10 kg dan uang tunai Rp100.000 kepada masing-masing mustahik.
Selain itu, Baznas juga memberikan dana pinjaman tanpa bunga kepada ketiga kelompok tani tersebut sebagai modal tanam padi, guna mendukung keberlanjutan program pertanian dan ekonomi desa.
Harapan untuk Pengelolaan Zakat yang Berkelanjutan
Ketua Baznas Batu Bara, Ustadz Jum’ah Haidirsyah, dalam laporannya menegaskan bahwa penguatan kolaborasi dengan para petani akan terus digalakkan demi memperluas manfaat zakat.
“Zakat bukan hanya ibadah, tapi juga instrumen pembangunan sosial dan ekonomi. Dengan pengelolaan yang profesional, manfaatnya bisa dirasakan lebih luas,” jelasnya.
Program zakat petani ini diharapkan menjadi role model pengelolaan zakat produktif di wilayah Batu Bara dan sekitarnya.

