KABAR FAKTA

Pelarian Mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara Berakhir di Kualanamu, Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar Diamankan


Sumut, Kabarfaktanews.com – Pelarian Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, yang diduga menggelapkan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar, akhirnya terhenti. Setelah sempat kabur ke luar negeri, tersangka akhirnya diamankan aparat saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Senin pagi.

Informasi penangkapan tersebut diketahui publik melalui unggahan resmi akun Facebook Polda Sumatera Utara, yang kemudian menjadi perhatian luas masyarakat.

Penangkapan terhadap Andi dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan petugas Imigrasi Bandara Kualanamu pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Andi tiba di Indonesia bersama istrinya, Camelia Rosa, setelah kembali dari luar negeri. Keduanya langsung diamankan setibanya di bandara sebelum dibawa ke Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ditreskrimsus Polda Sumut: Tersangka Kembali dari Luar Negeri, Langsung Diamankan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pengamanan dilakukan begitu tersangka mendarat di Kualanamu.

“Tadi pagi tepatnya pada pukul 09.00 WIB tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di kantor Imigrasi Kualanamu,” ujar Kombes Rahmat.

Menurut Rahmat, pengamanan terhadap tersangka merupakan hasil kerja intensif penyidik yang terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga dan kuasa hukum tersangka, agar yang bersangkutan bersedia kembali ke Indonesia.

Sempat Kabur ke Australia, Transit Singapura dan Malaysia

Polda Sumut mengungkapkan, sebelum akhirnya kembali ke Tanah Air, Andi dan istrinya diketahui berada di luar negeri. Keduanya menempuh perjalanan dari Australia, lalu transit melalui Singapura dan Malaysia, sebelum akhirnya tiba di Indonesia melalui Bandara Kualanamu.

“Kami melakukan koordinasi dengan pihak penasihat hukum dan keluarga. Alhamdulillah, mereka secara sukarela dan kooperatif kembali ke Indonesia,” kata Rahmat.

Meski disebut kembali secara kooperatif, fakta bahwa tersangka sempat meninggalkan Indonesia tak lama setelah kasus dilaporkan menjadi sorotan serius.

Sudah Jadi Tersangka Sejak 13 Maret 2026

Polda Sumut sebelumnya telah menetapkan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka pada 13 Maret 2026, setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara.

“Statusnya sekarang sudah tersangka, ditetapkan pada tanggal 13 Maret setelah kami lakukan gelar perkara,” ujar Kombes Rahmat, Rabu (18/3).

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang masuk ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026, dengan nomor LP/B/327/II/2026. Laporan tersebut dibuat oleh Pimpinan Cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah.

Dua Hari Setelah Dilaporkan, Tersangka Diduga Langsung Kabur

Yang membuat kasus ini semakin mencurigakan, tersangka diketahui langsung meninggalkan Indonesia hanya dua hari setelah laporan polisi dibuat.

Saat dipanggil untuk dimintai keterangan, Andi sudah tidak berada di Indonesia. Penyidik menyebut, tersangka sempat berangkat ke Bali bersama istrinya sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia.

“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ungkap Rahmat.

Fakta ini menguatkan dugaan bahwa tersangka telah berupaya menghindari proses hukum sejak awal perkara mencuat.

Sebelum Kasus Terbongkar, Tersangka Sudah Ajukan Cuti dan Pensiun Dini

Tak hanya diduga kabur, penyidik juga menemukan indikasi lain yang memperkuat kecurigaan. Sebelum kasus terungkap ke publik, Andi ternyata sudah lebih dulu mengambil langkah yang dinilai tidak lazim.

Tersangka diketahui mengajukan cuti pada 9 Februari 2026. Selanjutnya, pada 18 Februari 2026, ia resmi mengundurkan diri dari pekerjaannya di Bank BNI dan memilih pensiun dini.

“Iya. Sebelum dilaporkan, dia sudah cuti, lalu mengundurkan diri atau pensiun dini,” tegas Rahmat.

Langkah tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa tersangka telah mempersiapkan diri sebelum kasus dugaan penggelapan dana jemaat itu terbongkar.

Penyidik Dalami Aliran Dana dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar tersebut. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terlibat.

Polda Sumut juga meminta masyarakat, khususnya para korban, untuk tetap bersabar dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena menyangkut dana jemaat gereja yang seharusnya dikelola dengan aman dan penuh tanggung jawab. Masyarakat kini menunggu ketegasan aparat dalam mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.

(Tim) 

© Copyright 2025 - KABAR FAKTA NEWS.COM