KABAR FAKTA

19 Unit Mobil Diduga Hasil Penggelapan Belum Disita, Praktisi Hukum Sentil Penyidik Polres Gowa: Pasal 39 KUHAP Harus Dijalankan



GOWA, kabarfaktanews.com – Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental (Moren) yang tengah ditangani Satreskrim Polres Gowa menjadi sorotan publik. Meski sedikitnya 19 unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana telah diketahui keberadaannya, hingga kini kendaraan tersebut belum juga disita oleh penyidik.

Kondisi tersebut menuai kritik dari praktisi hukum Sulawesi Selatan, Muh. Syahban Munawir, SH., MH. atau yang akrab disapa Awhi. Menurutnya, apabila kendaraan tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana atau memiliki keterkaitan langsung dengan proses pembuktian, maka penyidik memiliki kewajiban hukum untuk segera melakukan penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kalau kendaraan itu diduga hasil penipuan atau penggelapan, kemudian keberadaannya sudah diketahui dan masih berkaitan dengan pembuktian perkara, maka penyidik wajib melakukan penyitaan. Itu jelas perintah Pasal 39 KUHAP," tegas Awhi, Minggu (28/6/2026).

Menurutnya, penyitaan merupakan langkah penting untuk mengamankan barang bukti agar tidak berpindah tangan, dijual kembali, atau bahkan hilang sehingga berpotensi menghambat proses pembuktian dalam persidangan.

Awhi juga menegaskan bahwa alasan pihak yang menguasai kendaraan mengaku sebagai korban atau pembeli tidak serta-merta menghilangkan kewenangan penyidik untuk melakukan penyitaan.

"Penyitaan bukan bicara siapa yang mengaku korban atau siapa yang memegang kendaraan. Fokus hukumnya adalah apakah kendaraan itu berkaitan dengan tindak pidana atau tidak. Kalau berkaitan, maka wajib diamankan lebih dahulu," ujarnya.

Selain mengacu pada KUHAP, Awhi menilai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga tetap mengatur mengenai penguasaan barang hasil kejahatan, sehingga penyidik perlu mendalami apakah pihak yang menguasai kendaraan merupakan pembeli beritikad baik atau justru mengetahui asal-usul kendaraan tersebut.

Ia mengingatkan, apabila barang bukti belum diamankan sementara terduga pelaku utama telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), kondisi tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum.

"Kalau unit tidak diamankan sementara pelaku utama sudah DPO, tentu publik akan bertanya ada apa. Karena secara hukum acara pidana, objek yang berkaitan dengan perkara semestinya diamankan demi kepentingan penyidikan," katanya.

Sementara itu, pelapor bernama Irsan mengungkapkan bahwa penyidik telah melayangkan sedikitnya enam surat pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga menguasai kendaraan tersebut.

Menurutnya, pada pemanggilan pertama hanya tiga orang yang hadir, sedangkan tiga pihak lainnya dijadwalkan menjalani pemanggilan kedua melalui kuasa hukum masing-masing pada Senin (29/6/2026).

Meski proses pemeriksaan telah berjalan, Irsan mengaku belum mengetahui alasan penyidik belum melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/769/VI/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 4 Juni 2026 terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan terlapor Ayu Aziza, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa terlapor diduga menyewa sejumlah kendaraan milik korban dengan nilai sewa sekitar Rp17 juta per bulan. Namun kendaraan itu diduga tidak dikembalikan dan diduga dipindahtangankan kepada pihak lain menggunakan dokumen yang diduga palsu.

Korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp7,85 miliar akibat peristiwa tersebut.

Dokumen yang diperoleh media juga menunjukkan bahwa Satreskrim Polres Gowa sebelumnya telah mengajukan permohonan izin penyitaan kepada Pengadilan Negeri Bantaeng melalui surat Nomor B/131.4/VI/Res.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 10 Juni 2026. Dalam surat itu, penyidik mengajukan permohonan penyitaan terhadap sedikitnya 19 unit kendaraan yang diduga memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan perkara yang sedang disidik.

Namun hingga berita ini diterbitkan, kendaraan-kendaraan yang disebut telah terdeteksi keberadaannya belum dilaporkan diamankan secara resmi.

Pihak Polres Gowa maupun Polres Bantaeng juga belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pelaksanaan penyitaan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim) 
© Copyright 2025 - KABAR FAKTA NEWS.COM